PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan
pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui
bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan
berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua
masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir
semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Dan sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama
dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka
jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal
perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda
ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD),
yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di
masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga
untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa,
diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan
terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas
dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Kopeasi unit desa melakukan kegiatan
usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha koperasi unit desa, misalnya
menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat
pertanian, dan lain-lain serta memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Kesejahteraan anggota Koperasi
adalah tujuan semua koperasi, khususnya KUD. KUD diharapkan mampu menjadi
kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan yang menjadi anggota maupun yang
bukan anggota. Atas dasar itulah maka dalam mewujudkan kesejahteraan anggota
diperlukan hasil usaha yang maksimum yang dapat dilihat dari perkembangan Usaha
yang dicapai yang dipengaruhi oleh Partisipasi Anggota, Kemampuan Manajer dan
Bantuan Pemerintah.
Melihat sebagian besar
masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan, tentunya penghidupan
ekonomi mereka masih bersumber pada
pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk
meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya.
KUD adalah suatu organisasi
ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan pusat pelayanan kegiatan
perekonomian yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna
meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu
badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan
yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari
kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945
yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai
dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang
menyatakan bahwa : “Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai badan usaha rakyat, koperasi
perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan
usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai
badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang
berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
koperasi harus berpijak pada landasan yang benar. Landasan koperasi Indonesia
adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai organisasi yang berwatak
sosial, dasar pendirian koperasi berbeda dengan dasar pendirian perusahaan lain
seperti Firma dan Perseroan. Pendirian koperasi di latarbelakangi oleh
keinginan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memperbaiki ekonomi mereka Di
Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi
sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan,
melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi
sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang
kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah
Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana
produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang
berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Dengan
dilakukannya usaha-usaha tersebut membuat para anggota koperasi menjadi hidup
sejahtera, karena mereka dapat merasakan dan menggunakan fungsi dari Koperasi
Unit Desa secara keseluruhan. Namun terkadang terdapat hambatan-hambatan yang
dialami oleh Koperasi Unit Desa untuk menyejahterakan para anggotanya.
Oleh
karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan
di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan
membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Daftar
pustaka
Rakhmawati
Patriatiningrum, Analisis Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi
Koperasi dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Usaha pada KUD di Kabupaten
Kendal Tahun 2004 -2005,
Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2007
Suyanto, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
dan Berbagai Hambatannya, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar