Minggu, 20 Januari 2013

PENGARUH KUD DALAM USAHA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN BERBAGAI HAMBATANNYA


PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
            Dan sudah sewajarnya bila pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Jika tidak maka jurang pemisah antara kota dan desa akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian.Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Terbentuknya KUD di masing-masing desa, diharapkan mampu membantu masyarakat desa guna memberikan rasa aman, nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kopeasi unit desa melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi. Beberapa usaha koperasi unit desa, misalnya menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain serta memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Kesejahteraan anggota Koperasi adalah tujuan semua koperasi, khususnya KUD. KUD diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi bagi masyarakat pedesaan yang menjadi anggota maupun yang bukan anggota. Atas dasar itulah maka dalam mewujudkan kesejahteraan anggota diperlukan hasil usaha yang maksimum yang dapat dilihat dari perkembangan Usaha yang dicapai yang dipengaruhi oleh Partisipasi Anggota, Kemampuan Manajer dan Bantuan Pemerintah.
Melihat sebagian besar masyarakat Indonesia bertempat tinggal di daerah pedesaan, tentunya penghidupan ekonomi  mereka masih bersumber pada pengadaan bahan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf anggota dan masyarakat desa sekitarnya.
KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan pusat pelayanan kegiatan perekonomian yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri guna meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).
Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi  “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa : “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur  berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur koperasi harus berpijak pada landasan yang benar. Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai organisasi yang berwatak sosial, dasar pendirian koperasi berbeda dengan dasar pendirian perusahaan lain seperti Firma dan Perseroan. Pendirian koperasi di latarbelakangi oleh keinginan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk memperbaiki ekonomi mereka Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat  yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
            Dengan dilakukannya usaha-usaha tersebut membuat para anggota koperasi menjadi hidup sejahtera, karena mereka dapat merasakan dan menggunakan fungsi dari Koperasi Unit Desa secara keseluruhan. Namun terkadang terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh Koperasi Unit Desa untuk menyejahterakan para anggotanya.
Oleh karena itu, peran koperasi menjadi penting berkaitan dengan pelaksanaan tujuan di atas. Koperasi harus tampil sebagai organisasi yang dapat mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.


 
Daftar pustaka
Rakhmawati Patriatiningrum, Analisis Penerapan PSAK No. 27 tentang Akuntansi Koperasi dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Usaha pada KUD di Kabupaten Kendal Tahun  2004 -2005, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2007
Suyanto, Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Berbagai Hambatannya, Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar